Dalam seminar sosialisasi empat pilar yang diselenggarakan atas
kerjasama Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia
(Iluni FIB UI) dengan Dewan Perwakilan Daerah MPR-RI (DPD MPR-RI), Senin (7/5) di Auditorium
gedung I, FIB UI, para pembicara membahas usul perubahan kelima UUD 1945 dengan
pokok persoalan peran konstitusi dalam melestarikan budaya dan karakter bangsa.
Fadli Zon S.S, M.Sc
(Ketua Iluni FIB UI) mempresentasikan paper
berjudul Pancasila dan Jati Diri Bangsa.
Perumusan Pancasila begitu cepat dan dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 di
depan sidang ini menjadi pidato penting tentang dasar negara. Kita tidak
menemukan dalam konstitusi bahwa negara Indonesia itu berdemokrasi liberal,
konstitusi juga bukan mengacu komunisme,
padahal waktu itu marak. Indonesia
bukan mengacu pada demokrasi ekonomi yang sejahtera bangsanya, tapi mengacu
terhadap demokrasi politik dan ekonomi
yang melahirkan demokrasi budaya. Demokrasi tolong menolong (gotong royong)
dari semangat budaya yang dikemukakan Bung Karno.
Kenyataannya kita semakin jauh dari budaya. Amandemen merupakan
keharusan sejarah, lalu bagaimana proses amandemen yang telah dijalankan
sekarang? Ketika proses amandemen UUD 1945 hingga empat kali perubahan (1999,
2000, 2001, 2002), semangat reformasi seolah-olah menganut liberalisme dalam
bidang politik dan ekonomi sehingga demokrasi kita lebih liberal daripada
Amerika Serikat. Demokrasi yang diharapkan yakni demokrasi perwakilan, namun karena
ada amandemen, menjadi demokrasi langsung. Kini, semangat budaya gotong royong
sudah tidak ada lagi setelah konstitusi kita diamandemen secara liberal. Usul
amandemen UUD 1945 kelima untuk memperbaiki dan melengkapi amandemen I sampai
amandemen ke-IV sehingga akar gotong royong tidak tercerabut.
Pandangan Bung Hatta
Pancasila merupakan pedoman dalam
mencapai Indonesia yang berdaulat, bahagia, sejahtera, dan damai. Keadilan
sosial untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian, dan
kemerdekaan. Kebahagiaan, yaitu ketika rakyat merasa hidupnya cukup makan,
pakaian, tempat tinggal memuaskan, kesehatan terpelihara, anak-anak dapat di
sekolahkan, dan juga ada perasaan bahwa hari tua terpelihara. Kesejahteraan,
bahwa orang merasa hidupnya sejahtera bila ia merasakan senang, tidak kurang
suatu apa, merasakan keadilan dalam hidupnya, dan keamanan jiwanya lahir batin
terpelihara. Perdamaian, baik ke
luar, artinya perdamaian dengan bangsa-bangsa asing melalui persahabatan, maupun
perdamaian ke dalam, yaitu secara domestik terjadi kerukunan antarbangsa akibat
hidup bahagia dan sejahtera. Kemerdekaan adalah kemerdekaan
orang-orang sebagai individu dan kemerdekaan bangsa.
Tantangan Pancasila di Era Reformasi
Terjadi liberalisasi di bidang
politik dan ekonomi. Di bidang politik, terlihat dari hadirnya kebebasan
berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat, kebebasan pers, dan pelbagai bentuk
kebebasan politik lainnya. Di bidang ekonomi, liberalisasi terjadi mengikuti
haluan ekonomi yang kapitalistik neoliberalistik. Undang-Undang yang liberal
dibuat secara instan dibantu pihak-pihak asing. UUD 1945 diamandemen sebanyak
empat kali atas bantuan beberapa lembaga donor asing.
Reformasi menjadi antitesa Orde Baru
di mana percaya bisa melahirkan kesejahteraan. Demokrasi liberal yang berjalan
di era reformasi ternyata tak dapat memperbaiki keadaan mayoritas rakyat. Semua
aktivitas kriminal yang berlindung di balik demokrasi prosedural telah
menjadikan demokrasi kita hari ini adalah demokrasi hitam sebab kita gagal
melindungi tiga hal dalam demokrasi (korupsi, oligarki partai, dan rasa tanggung
jawab).
Reformasi telah menjadi
pintu gerbang penjajahan baru. Kebebasan yang nyaris tanpa batas dan tanpa aturan telah memicu
sejumlah konflik etnik, konflik agama, dan konflik politik berkepanjangan. Di
tengah konflik dan suasana disorder, resources Indonesia telah dikuasai oleh
kepentingan asing juga korporasi multinasional. Hasilnya kita semakin jauh dari
merdeka. Pendapatan orang tergelincir, adanya kebergantungan ekonomi yang
tinggi. Ketahanan pangan yang segala kebutuhan pangan tersedia. Kedaulatan
pangan merupakan hasil pangan dari negeri sendiri. Kedua hal tersebut mulai
terkikis perlahan-lahan sehingga hampir tidak ada yang tidak kita impor. Angka
kemiskinan pun terus bertambah dan sekadar otak-atik hitung saja.
H. Dani Anwar (Ketua
Komisi I DPD-MPR RI) mengungkapkan konstitusi Indonesia melewati suatu perjalanan sejarah
yang panjang. Soekarno berkata, “UUD 1945 ini Undang-Undang gila, kalau ada
waktu kita perbaiki.” Akan tetapi, sampai Indonesia merdeka ternyata belum ada
perbaikan UUD 1945, tak ayal pada masa Soeharto, UUD 1945 tidak membatasi
jabatan seorang presiden. Praktis Soeharto memerintah sampai 32 tahun lamanya.
Puncak aksi 1998 oleh mahasiswa yang tidak sabar terhadap kepemimpinan Soeharto
pun menggulingkan pemerintahan. B.J Habibie yang menggantikan Soeharto, membuka
kran partai politik sehingga terlaksana Pemilu 1999. Amien Rais terpilih
sebagai ketua MPR-RI dan mengadakan perubahan konstitusi. Perubahan mendasar
yakni membatasi kepemimpinan presiden.
Dulu boleh jadi presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli, diubah
menjadi keturunan Cina, Pakistan, dan lain-lain semenjak kelahiran di Indonesia
berhak menjadi presiden. Istilah ABG (ABRI, Birokrasi, Golkar) menjadi
penyokong kekuasaan Orde Baru untuk mendukung Soeharto menang dan terpilih kembali
menjadi presiden. Pada masa itu, kekuasaan presiden mencakup tiga kekuasaan
sekaligus, baik sebagai legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hal ini
disebabkan, hakim di bawah departemen kehakiman (sekarang ada departemen hukum)
anggotanya diangkat oleh presiden.
Kini pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis. Ketentuan Hak
Asasi Manusia (HAM) pasal 28 memberikan keleluasaan kepada masyarakat
Indonesia. Terkait kebudayaan, menghormati kebudayaan daerah, UUD 1945 menjamin
persoalan asal usul istiadat. Pengembangan budaya bahasa dan sistem jaminan
sosial turut dijamin dalam UUD 1945. Seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan
pelayanan kesehatan dari pemerintah. UUD 1945 terlihat sempurna sebab sudah
empat kali diamandemen. Catatan amandemen berikutnya, DPD mengusulkan perubahan
kelima UUD 1945 ke DPR.
Pokok-pokok usul
perubahan kelima ini, antara lain: memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan,
memperkuat otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pemilihan Pemilu
nasional dan pemilu lokal, forum previlegiatum
(memberikan kepastian hukum dengan segera), optimalisasi peran Mahkamah
Konstitusi, penambahan pasal Hak Asasi Manusia (HAM), penambahan bab komisi
Negara, serta penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.
Faktanya, UUD 1945 sudah berjalan. DPD terus
menggulirkan usul perubahan kelima ini. Rencana amandemen kelima untuk
mengevaluasi dari apa yang sudah terjadi. Sebenarnya untuk mengubah UUD 1945
tidak sulit justru menurunkan presiden jauh lebih susah daripada mengubah UUD
1945.
Dr Bambang Wibawarta S.S,
M.A (Dekan FIB UI) menjelaskan keberkaitan sosialisasi empat pilar dengan peran kontitusi
dalam melestarikan budaya dan karakter bangsa. Pada pembukaan UUD 1945 bahwa
tanggung jawab Indonesia meliputi ke dalam dan kepada negara-negara
internasional (ke luar). Kedua tanggung jawab tersebut harus dilaksanakan
dengan baik. Empat pilar yang dimaksud yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan
Bhineka Tunggal Ika yang memiliki nilai-nilai luhur, kini telah hilang
disebabkan adanya penyempitan budaya. Masalah tersebut mengacu pada karakter
bangsa. Seharusnya ada penambahan satu lagi dalam pilar itu, tentunya bahasa
Indonesia sebagai bahasa persatuan sehingga menjadi lima
pilar. Pilar-pilar bangsa menjadi fungsi
kebudayaan yang mengikat kebangsaan secara keseluruhan. Runtuhnya
pilar-pilar disebabkan penetrasi budaya
terutama arus globalisasi yang begitu hebat dan lebih pragmatis sehingga bisa
menimbulkan konflik.
Solusi yang mampu menyelesaikan persoalan di atas, yaitu budaya sebagai banding power. Budaya mempunyai
diplomasi disebut diplomasi budaya
yang memiliki keberkaitan pada ekonomi pasal 33 UUD 1945. Selain itu, dapat
menginspirasi pelbagai bidang, seperti bidang politik, hukum, dan lain-lain. Amandemen kelima UUD 1945 perlu dilengkapi
dengan masalah budaya sehingga turunannya dapat lahir Undang-Undang Kebudayaan.
Internalisasi cara budaya. Kita tidak memiliki strategi kebudayaan
sehingga permasalahan pokok pun mudah saja mengobati. Ke depannya harus ada
strategi kebudayaan. Kita belum mempunyai kebudayaan komprehensif yang
mengakibatkan nilai-nilai luhur tidak ada. Pengelolaan pendidikan sebaiknya
masuk kurikulum. Pemetaan potensi budaya yang dikembangkan perlu ada, kalau
tidak begitu hanya dikelola dengan “oh, iya” saja sehingga bila tidak
dikelola dengan baik, maka menyimpang dari konstitusi yang telah ditetapkan
sebab potensi tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan rakyat.
Fitri Haryanti H.S.A
Mahasiswa Sastra Jepang UI
Telah dipublish via
Jumat, 11 Mei 2012
No comments:
Post a Comment